Polisi telah memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini di Indonesia.Namun, Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami peran spesifik dari A alias M sebagai bagian dari jaringan tersebut.Ia menyampaikan bahwa kepolisian akan mengambil langkah tegas